Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Aremania Minta Segera Lakukan Proses Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Sesuai Rekomendasi TGIPF

By Sasongko Dwi Saputro - Jumat, 28 Oktober 2022 | 22:45 WIB
Anggota Tim Hukum TGA, Anjarnawan Yusky pada Jumat (14/10/2022) malam di Posko Tim Gabungan Aremania (TGA), Gedung KNPI, Kota Malang.
Dokumentasi Tim Gabungan Aremania
Anggota Tim Hukum TGA, Anjarnawan Yusky pada Jumat (14/10/2022) malam di Posko Tim Gabungan Aremania (TGA), Gedung KNPI, Kota Malang.

BOLASPORT.COM - Tim Gabungan Aremania (TGA) menyatakan tuntutan pada pihak Kejaksaan dan Kepolisian terkait pelaksanaan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan yang belum dilaksanakan sampai saat ini.

Tuntutan yang berkaitan dengan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan itu terlepas dari proses hukum kasus tersebut yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan tanpa adanya ekhumasi atau autopsi.

Karenanya TGA dengan tegas meminta pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejari Jatim) agar segera memberikan petunjuk (P19).

TGA meminta Kejati Jatim untuk mengembalikan berkas perkara 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan kepada penyidik Polri untuk melengkapi dengan melaksanakan proses ekshumasi - otopsi kepada para korban meninggal dunia supaya dapat ditemukan penyebab pasti kematian para korban.

Tim Hukum TGA, Anjar Nawan Yusky SH melalui rilis menyatakan TGA meminta dan mendesak Kejati Jatim untuk berikan petunjuk (P19) kepada penyidik Polri bukan hanya untuk melaksanakan proses ekshumasi - otopsi tapi juga melakukan proses pemeriksaan luka – visum et repertum kepada para korban yang mengalami luka–luka.

Visum et repertum kepada para korban yang mengalami luka-luka supaya dapat ditemukan penyebab pasti luka yang diderita oleh para korban tersebut.

"Hal tersebut kami mintakan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dikarenakan sejak awal kami telah mendorong dan meminta secara terbuka kepada pihak Polri dalam hal ini Polda Jatim, namun sampai saat ini belum juga dilaksanakan dengan alasan pihak keluarga korban yang meninggal dunia tidak memberikan ijin," ujar Anjar Nawan Yusky dalam rilisnya, Jumat (28/10/2022) dilansir BolaSport.com dari Surya Malang.

Padahal apabila mengacu ketentuan dalam pasal 134 KUHAP dan 135 KUHAP yang pada pokoknya mengatur bahwa pemeriksaan bedah mayat/otopsi dilaksanakan oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian peradilan.

Dari ketentuan pasal 134 dan 135 KUHAP mestinya dapat difahami bahwa ijin/persetujuan dari keluarga korban bukanlah suatu keharusan.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Arsenal
35
80
2
Man City
33
76
3
Liverpool
35
75
4
Aston Villa
35
67
5
Tottenham
33
60
6
Man United
34
54
7
Newcastle
34
53
8
West Ham
35
49
9
Chelsea
33
48
10
Bournemouth
35
48
Klub
D
P
1
Borneo
32
70
2
Persib
32
59
3
Bali United
33
58
4
Madura United
32
53
5
PSIS Semarang
32
50
6
Dewa United
32
50
7
Persik
33
48
8
Persis
32
47
9
Barito Putera
32
43
10
Persija Jakarta
32
42
Klub
D
P
1
Real Madrid
33
84
2
Girona
33
71
3
Barcelona
32
70
4
Atlético Madrid
33
64
5
Athletic Club
33
58
6
Real Sociedad
33
51
7
Real Betis
32
48
8
Valencia
32
47
9
Getafe
33
43
10
Villarreal
32
42
Klub
D
P
1
Inter
34
89
2
Milan
34
70
3
Juventus
34
65
4
Bologna
34
63
5
Roma
33
58
6
Lazio
34
55
7
Atalanta
32
54
8
Napoli
33
49
9
Fiorentina
32
47
10
Torino
34
46
Pos
Pembalap
Poin
1
F. Bagnaia
467
2
J. Martin
428
3
M. Bezzecchi
329
4
B. Binder
293
5
J. Zarco
225
6
A. Espargaro
206
7
M. Viñales
204
8
L. Marini
201
9
A. Marquez
177
10
F. Quartararo
172
Close Ads X