Dikatakan Dede Yusuf, TGIPF sudah dibubarkan.
Baca Juga: Erik ten Hag Ungkap Alasan Tunjuk Cristiano Ronaldo Jadi Kapten Man United, Cuma Pilihan ke-5
Makanya, untuk memanggil Mahfud MD butuh persetujuan pimpinan DPR.
"Ditunda karena TGIPF sudah bubar, dan memanggil Menko (Mahfud MD) harus persetujuan pimpinan DPR," tutur Dede.
Sementara itu, dalam Tragedi Kanjuruhan ini merenggut 135 korban jiwa.
Dan ratusan mengalami luka-luka.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar