Alasan Miftahul Jannah Didiskualifikasi dari Asian Para Games 2018, Bukan karena Diskriminasi Hijab

By Taufan Bara Mukti - Selasa, 9 Oktober 2018 | 08:29 WIB
Miftahul Jannah (tengah) atlet judo asal Aceh pada Asian Para Gamse 2018, foto bersama Wakil Ketua I KONI Abdya, Alamsyah Putra (kanan) selaku pendamping dan salah seorang pengurus HIPMI Abdya, sebelum didiskualifikasi karena Miftah tidak mau melepas jilbabnya. (pekanbaru.tribunnews.com)

Atlet Blind Judo asal Aceh, Miftahul Jannah, menjadi perbincangan setelah dicoret dari Asian Para Games karena menolak melepaskan hijab dan membahayakan keselamatan.

Miftahul Jannah menjadi perbincangan di ranah maya pada Senin (8/10/2018).

Perwakilan Indonesia di cabang olahraga judo kelas 52 kg Asian Para Games 2018 itu didiskualifikasi karena tak mau melepaskan hijab yang membungkus kepalanya.

Miftahul pun tak keberatan dengan pencoretan itu. Baginya, prinsip berhijab lebih penting daripada kejuaraan sekelas Asian Para Games 2018.

Sempat muncul tudingan bahwa pencoretan Miftahul Jannah adalah salah satu bentuk diskiriminasi terhadap atlet berhijab.

(Baca Juga: Borok Sepak Bola Indonesia Diulas Media Olahraga Italia)


Menurut Ahmad Bahar, penanggung jawab judo Asian Para Games 2018, menjelaskan bahwa ada aturan di judo yang tak memperbolehkan atletnya mengenakan hijab.

"Dia mendapatkan diskualifikasi dari wasit karena ada aturan wasit dan aturan tingkat internasional di Federasi Olahraga Buta Internasional (IBSA) bahwa pemain tak boleh menggunakan hijab dan wajib melepas saat bertanding," kata Bahar dilansir BolaSport.com dari Tribun Aceh.

Bahar menuturkan, aturan tersebut bukannya mendiskriminasikan kaum wanita muslim untuk mengikuti kejuaraan.