Satgas Antimafia Bola Tetapkan 3 Tersangka Perusak Dokumen di Kantor Komdis PSSI, Ini Identitasnya

By Taufan Bara Mukti - Sabtu, 9 Februari 2019 | 12:04 WIB
Satgas Antimafia Bola menggeledah kantor Komdis PSSI, Kamis (31/1/2019). (FAHDI FAHLEVI/TRIBUNNEWS)

BOLASPORT.COM - Satgas Antimafia Bola menetapkan tiga tersangka baru atas kasus perusakan dokumen di kantor Komdis PSSI, Jakarta Selatan.

Satgas Antimafia Bola telah menetapkan tiga tersangka baru atas sangkaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengonfirmasi kabar tersebut.

"Penyidik Satgas Antimafia Bola menetapkan tersangka lagi tiga orang," ujar Dedi Prasetyo saat dihubungi BolaSport.com, Sabtu (9/2/2019).

Baca Juga : Marko Simic: Peluang Persija Menang di Australia Cuma 30 Persen

Ketiga tersangka tersebut, dituturkan Dedi, bernama Muhamad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

Dedi menjelaskan, ketiga tersangka tersebut melanggar batas garis polisi yang sudah dibuat oleh petugas di kantor Komdis PSSI.

Tak hanya melanggar, ketiga tersangka diduga merusak dan mencuri dokumen barang bukti di lokasi tersebut.

"Persangkaannya tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum, yang terjadi di kantor Komdis PSSI, Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Dedi menjelaskan.