Satgas Antimafia Bola Tetapkan 3 Tersangka Perusak Dokumen di Kantor Komdis PSSI, Ini Identitasnya

By Taufan Bara Mukti - Sabtu, 9 Februari 2019 | 12:04 WIB
Satgas Antimafia Bola menggeledah kantor Komdis PSSI, Kamis (31/1/2019). (FAHDI FAHLEVI/TRIBUNNEWS)

Baca Juga : Jelang Bertolak ke Kamboja, Timnas U-22 Dapat Pengawasan Ketat

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Meski demikian, ketiga tersangka tersebut tidak ditahan karena bersikap kooperatif saat pemeriksaan.

ISTIMEWA
Satgas Antimafia Bola melakukan penyegelan di kantor PT Liga Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019)

Penetapan tiga tersangka ini merupakan pendalaman investigasi Satgas Antimafia Bola saat melakukan penggeledahan di Kantor PT Liga Indonesia, Jumat (1/2/2019).

Dalam penggeledahan tersebut, Satgas Antimafia Bola menemukan serpihan dokumen yang diduga telah dirusak oleh oknum.

Dokumen tersebut diduga merupakan laporan keuangan Persija Jakarta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

5 Gaji Termahal di 5 liga top eropa. . Siapa saja sih? #topsalary #topplayer #laliga #ligue1 #premierleague #seriea #bundesliga

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom) on