Jadi Tersangka Pengeroyokan, Saddil Ramdani Terancam Penjara 7 Tahun dan Dipecat dari Bhayangkara FC

By Hugo Hardianto Wijaya - Sabtu, 4 April 2020 | 13:20 WIB
Pemain sayap Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, ketika laga menghadapi Persija Jakarta di Stadion PTIK, Melawai, Jakarta Selatan (14/3/2020) (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Saddil Ramdani terancam mendapat hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun dan dipecat dari Bhayangkara FC setelah resmi ditetapkan jadi tersangka kasus pengeroyokan.

Pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan dan pengeroyokan di Kendari.

Saddil sebelumnya sempat diduga telah menganiaya dan mengeroyok Iwan (25), di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kendari, pada Jumat (27/3/2020).

Menurut kabar, korban mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan luka di sekitar bibir.

Baca Juga: 3 Pemain Inter Milan yang Bisa Hengkang, Termasuk Striker Rp1,9 Triliun

Kasat Reskrim Kota Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi, menyampaikan secara langsung penetapan Saddil sebagai tersangka.

Penetapan itu sendiri dilakukan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepada Saddil dan beberapa saksi lain.

“Untuk perkara atas nama Saddil, sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan, sekarang statusnya sudah kami naikkan jadi tersangka,” ujar Sofyan dalam rekaman wawancara yang diterima Bolasport.com.

“Saddil sudah diperiksa sebanyak dua kali. (Saksi) ada sekitar 4 atau 5 orang saksi yang telah diperiksa," tutur Sofyan.

Menurut Sofyan, Saddil bisa saja mendapat hukuman yang sangat berat atas perbuatannya.

Tindakan penganiyaan dan pengeroyokan yang disangkakan kepada Saddil termasuk dalam pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Saddil Ramdani Resmi Jadi Tersangka Pengeroyokan

"Pasalnya 351 ayat 1 dan 170 KUHP ancaman pidana tujuh tahun penjara," ujar Sofyan menambahkan.

Tak hanya itu, Saddil juga terancam sanksi lain yang akan diberikan oleh klubnya jika dia terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan.

Menurut pasal 12 poin 2.A dalam kontrak pemain Bhayangkara FC, kontrak Saddil Ramdani bersama tim milik Kepolisian Republik Indonesia itu bisa berakhir jika ia terjerat hukum pidana.

Baca Juga: Petarung MMA ini Mengaku Hidungnya Nyaris Dipatahkan Mike Tyson!

MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Rezaldi Hehanusa sedang bersitegang dengan Saddil Ramdani ketika pertadingan Persija Jakarta melawan Bhayangkara FC di Stadion PTIK, Melawai, Jakarta Selatan (14/3/2020)

Manajemen Bhayangkara FC melalu sang manajer, I Nyoman Yogi Hermawan, telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Polres Kendari.

Mereka baru akan menentukan nasib mantan pemain Persela Lamongan itu setelah ada keputusan pasti terkait Saddil dalam perkara ini.

"Kami menyerahkan proses hukum kepada Polres Kendari," tutur Yogi seperti dikutip Bolasport.com dari laman resmi klub.

"Kami tunggu proses penyelidikan pihak berwajib. Setelah itu kami akan membahasnya dalam rapat manajemen," katanya menandaskan.