5 Fakta Hukuman WADA bagi Indonesia - Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih hingga Solusi Kemenpora

By Ardhianto Wahyu Indraputra - Sabtu, 9 Oktober 2021 | 06:30 WIB
Pasangan para bulu tangkis Indonesia, Hary Susanto/Leani Ratri Oktila (tengah), melakukan hormat kepada bendera pada seremoni penyerahan medali Paralimpiade Tokyo 2020. Bendera Indonesia tidak akan dikibarkan pada turnamen internasional selain Olimpiade/Paralimpiade menyusul penangguhan Lembaga Anti-doping Indonesia. (NPC INDONESIA)

3. Tidak Ada Bantahan dari LADI Sampai Tenggat Waktu 21 Hari

WADA menyatakan bahwa teguran atas ketidakpatuhan sudah dikirimkan kepada LADI dan tujuh organisasi anti-doping lain pada tanggal 15 September 2021.

Sesuai regulasi, LADI memiliki kesempatan selama 21 hari setelah tanggal pemberitahuan resmi diterima untuk membantah pernyataan ketidakpatuhan WADA, serta konsekuensi, dan/atau syarat pemulihan yang diusulkan.

Dalam pernyataannya, WADA menyebut tidak ada bantahan dari LADI sampai tenggat waktu habis yaitu pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Alhasil, ketidakpatuhan LADI, beserta empat organisasi yang sudah disebutkan di poin pertama, dinyatakan WADA telah menjadi keputusan akhir.

Sementara NADO Belgia, NADO Montenegro, dan NADO Romania dapat memberikan bukti-bukti yang cukup untuk membuat mereka hanya masuk daftar pengawasan.

4. Klarifikasi Kemenpora

Menpora RI, Zainudin Amali, memberikan klarifikasi atas pernyataan WADA dalam konferensi pers virtual pada Jumat (8/9/2021).

LADI dianggap tidak patuh pada standar penegakan anti-doping karena tidak mengikuti Rencana Tes Doping (Test Doping Plan/TDP) pada tahun 2020.

Amali menjelaskan kegagalan LADI dalam mengirimkan jumlah sampel TDP dikarenakan berhentinya aktivitas di dunia olahraga akibat pandemi Covid-19.

Di sisi lain, sampel waktu itu direncanakan diambil berdasarkan nama atlet.

Padahal, sejumlah atlet yang masuk dalam daftar tes urine sudah mengikuti turnamen olahraga di luar negeri untuk kualifikasi Olimpide atau kejuaraan single-event.

"Itu menyulitkan (pengambilan sample). Sementara di dalam negeri juga tidak ada pertandingan-pertandingan itu," papar Amali.

Pergantian kepengurusan di internal LADI disebut Amali sebagai penghambat lain dalam pemenuhan TDP.

Baca Juga: Bisa Bernasib Seperti Rusia, Indonesia Dilarang Kibarkan Bendera Merah Putih di SEA Games 2021 dan Asian Games 2022