5 Fakta Hukuman WADA bagi Indonesia - Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih hingga Solusi Kemenpora

By Ardhianto Wahyu Indraputra - Sabtu, 9 Oktober 2021 | 06:30 WIB
Pasangan para bulu tangkis Indonesia, Hary Susanto/Leani Ratri Oktila (tengah), melakukan hormat kepada bendera pada seremoni penyerahan medali Paralimpiade Tokyo 2020. Bendera Indonesia tidak akan dikibarkan pada turnamen internasional selain Olimpiade/Paralimpiade menyusul penangguhan Lembaga Anti-doping Indonesia. (NPC INDONESIA)

5. Upaya Pemulihan

Zainudin Amali membenarkan adanya teguran ketidakpatuhan dari WADA pada September lalu. Akan tetapi, respons LADI dianggap WADA kurang memadai.

Masih menurut Amali, WADA mengirimkan teguran ketidakpatuhan lagi pada 7 Oktober 2021.

Kemenpora bergerak cepat dan berkoordinasi dengan LADI untuk memberikan klarifikasi kepada WADA perihal kendala untuk pemenuhan TDP pada 2020.

Amali mengharapkan target sampel pada 2021 bisa terpenuhi dengan berlangsungnya Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 yang sedang berlangsung di Papua.

Amali percaya sampel yang dihasilkan dari PON 2021 bisa memenuhi standar WADA dan menghindarkan Indonesia dari hukuman yang merugikan.

"Saya optimis kalau ini clear ya setelah kita komunikasi," kata Amali.

"Untuk tahun 2021 ini bisa terpenuhi dengan sample doping atau anti-doping yang diambil dari pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)," tukasnya.

Baca Juga: Berkaca dari F1 GP Rusia, MotoGP Indonesia Seharusnya Aman meski Indonesia Dihukum WADA