Bayar Tunggakan 300 Juta, Langkah Pertama Indonesia Lolos dari Jeratan Sanksi WADA

By Ardhianto Wahyu Indraputra - Jumat, 22 Oktober 2021 | 19:20 WIB
Logo Bada Anti-Doping Dunia (World Anti-Doping Agency/WADA). (WWW.WADA-AMA.ORG)

Salah satunya adalah tunggakan biaya uji sampel doping LADI kepada laboratorium anti-doping (ADL) di Qatar sejak 2017.

Indonesia belum memiliki laboratorium anti-doping yang memenuhi standar.

Tunggakan tagihan LADI kepada ADL Qatar berjumlah 21.220 dolar AS atau sekitar 300 juta rupiah.

Fakta ini ditemukan kepengurusan LADI yang baru saat melakukan peninjauan kembali terhadap nota kesepakatan (MoU) dengan ADL Qatar.

Baca Juga: Menpora Bantah Sepelekan Hukuman WADA, Bentuk Tim Khusus agar Kasus Thomas Cup Tak Terulang

Meski tunggakan telah dilunasi, proses investigasi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan tersebut tetap berjalan.

"Kenapa bisa ada tunggakan, kami pun masih mendalami," kata Ferry, dilansir BolaSport.com dari Antaranews.

"Tapi, situasi ini urgent sehingga pemerintah sepakat membayar dulu, sambil investigasi tetap berjalan dan LADI menyelesaikan hal-hal teknis yang perlu diselesaikan."

Terlibat dalam Satgas Tim Percepatan Pelepasan Sanksi WADA, Ferry berharap LADI bisa menyelesaikan seluruh pending matters secepatnya.

Baca Juga: 5 Fakta Hukuman WADA bagi Indonesia - Larangan Pengibaran Bendera Merah Putih hingga Solusi Kemenpora