Tim Hukum Aremania: Korban Tragedi Kanjuruhan Wajib Dapatkan Hak Yang Sama Untuk Kepentingan Penegakan Hukum

By Sasongko Dwi Saputro - Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Anggota Tim Hukum TGA, Anjarnawan Yusky pada Jumat (14/10/2022) malam di Posko Tim Gabungan Aremania (TGA), Gedung KNPI, Kota Malang. (Dokumentasi Tim Gabungan Aremania)

Hal itu untuk mencari tahu sepenuhnya apa yang menjadi penyebab korban menderita gejala-gejala yang terjadi pasca-Tragedi Kanjuruhan.

Gejala yang sering ditemui adalah mata merah yang sering diangkat di media massa.

"Rekomendasi dilakukan Otopsi adalah u/ mencari tahu penyebab kematian," ujar Anjarnawan Rizky.

"Demikian pula kami berharap korban luka / cacat permanen sharusnya juga mendapat perhatian u/ kepentingan penegakan hukum. Karena harus dicari tahu apa yg menjadi penyebab korban itu menjadi luka / cacat permanen," tutupnya.