Tim Hukum Aremania: Korban Tragedi Kanjuruhan Wajib Dapatkan Hak Yang Sama Untuk Kepentingan Penegakan Hukum

By Sasongko Dwi Saputro - Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Anggota Tim Hukum TGA, Anjarnawan Yusky pada Jumat (14/10/2022) malam di Posko Tim Gabungan Aremania (TGA), Gedung KNPI, Kota Malang. (Dokumentasi Tim Gabungan Aremania)

"Namun kami berharap korban luka, cacat, dan trauma juga mendapatkan hak yang sama untuk kepentingan penegakan hukum."

Baca Juga: Inilah Empat Poin Utama Hasil Pertemuan FIFA Dengan Presiden Jokowi

"Bukan menyalahkan (pihak TGIPF), tapi ada beberapa suporter (yang terluka) yang perlu mendapatkan hak yang sama untuk itu," lanjutnya.

Pasalnya, menurut penuturan salah satu anggota Tim Hukum TGA tersebut, masih ada laporan mengenai rumah sakit yang menolak menerima korban yang baru mengalami gejala pada tanggal 12 Oktober.

"Ada rekomendasi TGIPF buat Kementrian Kesehatan (Kemenkes) untuk menjamin pelayanan kesehatan untuk korban Tragedi Kanjuruhan sampai sembuh," ujar Anjarnawan Rizky.

"Fakta di Malang, ada surat edaran dari Rumah Sakit bahwa yang baru mengalami gejala mulai tanggal 12 distop."

"Kalaupun bisa ada kendala biaya tambahan. Catatannya, kita memastikan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Kota-Kabupaten Malang, dan Batu untuk benar-benar melaksanakan (rekomendasi TGIPF) itu," lanjutnya.

Baca Juga: Inilah Empat Poin Utama Hasil Pertemuan FIFA Dengan Presiden Jokowi

Selain itu, pihak berwajib wajib mencari tahu penyebab para korban dalam Tragedi Kanjuruhan.

Menurut Anjarnawan, proses pemeriksaan juga harus dilakukan untuk para korban yang terluka.