Termasuk Dirut PT LIB, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan

By Abdul Rohman - Senin, 24 Oktober 2022 | 22:00 WIB
Direktur Utama PT LIB (Liga Indonesia Baru), Akhmad Hadian Lukita, saat memberikan keterangan kepada awak media setelah laga pekan pertama Liga 1 2021 antara Bali United melawan Persik Kediri di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta, 27 Agustus 2021. (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

Adapun tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan - Kantongi Laporan, Komnas HAM Juga Tengah Cari Hasil Lab Pembanding Gas Air Mata

"Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, peristiwa Kanjuruhan memakan banyak korban.

Hingga saat ini Tercatat 135 jiwa meninggal dunia. Sementara, ratusan orang mengalami luka-luka.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BolaSport.com (@bolasportcom)