Satgas Anti Mafia Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru Match Fixing Liga 2 2018, Ini Perannya

By Abdul Rohman - Kamis, 12 Oktober 2023 | 18:15 WIB
Kepala Satgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, sedang memberikan keterangan kepada awak media di Lobby Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (12/10/2023). (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus match fixing atau pengaturan skor yang terjadi di Liga 2 2018.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Satgas Anti Mafia Bola Polri Asep Edi dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Dua tersangka yang dimaksud berinisial VW dan DR.

Dijelaskan Asep Edi, keduanya tersangka mempunyai tugasnya masing-masing.

DR sebagai penyandang dana.

Sementara VW bergerak melobi perangkat pertandingan.

"Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat masuk atau maju (promosi) ke Liga 1," ucap Asep Edi.

"Selanjutnya kami sampaikan juga bahwa VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu."

"Sedangkan untuk tersangka DR, ia merupakan salah satu pengurus dari club Y pada saat itu dan DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y," sambung Asep Edi.

Baca Juga: MotoGP Indonesia 2023 Jadi Saksi, Marc Marquez Berani Ikuti Jejak Valentino Rossi