Kronologi Saddil Ramdani Terlibat Kasus Pengeroyokan hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

By Bagas Reza Murti - Sabtu, 4 April 2020 | 13:32 WIB
Pemain sayap Bhayangkara FC, Saddil Ramdani, sedang latihan jelang laga menghadapi Persija Jakarta di Stadion PTIK, Melawai, Jakarta Selatan (14/3/2020) (MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM)

BOLASPORT.COM - Winger Bhayangkara FC, Saddil Ramdani resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (4/4/2020).

Awalnya Saddil dilaporkan oleh seseorang bernama Adrian ke Kepolisian Resor Kendari pada Sabtu (28/3/2020).

Lalu tepat seminggu kemudian, Saddil resmi dijadikan tersangka oleh Polres Kendari.

Berikut kronologi Saddil Ramdani yang terlibat kasus pengeroyokan hingga ditetapkan sebagai tersangka:

Baca Juga: Jadi Tersangka Pengeroyokan, Saddil Ramdani Terancam Penjara 7 Tahun dan Dipecat dari Bhayangkara FC

28 Maret 2020 - Pelapor bernama, Adrian (21 tahun) melaporkan Saddil Ramdani terlibat pengeroyokan kepada korban bernama Irwan.

Kepolisian Resor Kendari mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor 109/III/2020/Res Kendari tertanggal 28 Maret 2020.

Dalam STPL tersebut, pelapor menjelaskan bahwa Saddil terlibat pengeroyokan bersama teman-temannya yang menyebabkan luka robek di kepala pada korban di Jal. Chairil Anwar Kel. Wua-wua, Kec. Wua-wua, Kota Kendari pada Jumat (27/3/2020) sekitar pukul 18.30 WITA.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyidikan.

1 April 2020 - Klub yang menaungi Saddil Ramdani, Bhayangkara FC memutuskan untuk menyerahkan proses hukum yang berlangsung sepenuhnya kepada Polres Kendari.

Bhayangkara FC mengeluarkan rilis resmi yang berisi pernyataan manajer.

"Kami menyerahkan proses hukum kepada Polres Kendari," kata manajer Bhayangkara FC, I Nyoman Yogi Hermawan, seperti BolaSport.com kutip dari laman resmi klub.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Saddil Ramdani Resmi Jadi Tersangka Pengeroyokan

MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Manajer Baru Bhayangkara FC, I Nyoman Yogi Hermawan, saat ditemui oleh awak media dalam acara Manajer Meeting Liga 1 2020 di Hotel Century, Jakarta, (19/02/2020).

Bersamaan dengan keluarnya sikap Bhayangkara FC, Saddil pun terancam sanksi dari manajemen klub berjuluk The Guardian itu.

Menurut pasal 12 poin 2.A dalam kontrak pemain Bhayangkara FC, kontrak seorang pemain bisa berakhir jika ia terjerat hukum pidana.

4 April 2020 - Saddil Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka.

Penetapan Saddil Ramdani sebagai tersangka disampaikan secara langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofyan Rosyidi pada Sabtu (4/4/2020) pagi WIB.

“Untuk perkara atas nama Saddil, sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan, sekarang statusnya (Saddil Ramdani) sudah kami naikkan jadi tersangka,” ujar Sofyan dalam rekaman wawancara yang diterima Bolasport.com.

“Saddil sudah diperiksa sebanyak dua kali. (Saksi) ada sekitar 4 atau 5 orang saksi yang telah diperiksa."

Baca Juga: Petarung MMA ini Mengaku Hidungnya Nyaris Dipatahkan Mike Tyson!

"Sementara untuk korban, hari ini korban baru bisa diperiksa karena dari beberapa hari setelah kejadian korban baru bisa diperiksa," tambahnya.

Saddil pun terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Meski demikian, Polres Kendari belum melakukan penahanan terhadap Saddil. Mereka hanya mewajibkan Saddil untuk melapor.