Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta kepada Pelaku Ilegal Streaming Sepak Bola

By Mochamad Hary Prasetya - Senin, 10 Agustus 2020 | 22:10 WIB
Ilustrasi hukuman untuk ilegal streaming
Istimewa
Ilustrasi hukuman untuk ilegal streaming

BOLASPORT.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada dua terdakwa pelaku ilegal streaming siaran langsung sepak bola.

Masing-masing dari mereka juga dijatuhi denda Rp750 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan satu bulan,” ujar T. Benny Eko Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Putusan ini masih dalam proses banding oleh para terdakwa, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

Kedua terdakwa ilegal streaming ini telah mengambil hak cipta yang dipegang oleh MOLA TV.

Uba Rialin selaku kuasa hukum merasa lega dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: PSIM Baru akan Kumpulkan Pemain Seusai Hasil Meeting Manajer Liga 2

“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Uba.

"Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekwensi hukum,” imbuhnya.

Ditekankan oleh Uba, semua tayangan MOLA TV tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama tertulis.

Sehingga, bila ada bentuk penayangan seperti kasus ini, adalah tindakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Baca Juga: Update Jadwal MotoGP 2020 - Resmi, Portugal Jadi Seri Penutup Musim Ini

“Bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerjasama, izin ataupun persetujuan tertulis dari MOLA TV."

"Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dlakukan tanpa ijin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Tindakan aparat hukum takkan cuma berhenti sampai perihal ilegal streaming.

Menurut Uba, pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA TV juga mencakup kegiatan nonton bareng tanpa izin hingga pengguna atau pembeli konten ilegal mereka.

Baca Juga: Rencana Pelatih Persik Kediri Jelang Latihan Perdana pada 11 Agustus 2020

“Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia."

"Seperti misalnya para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels,” tegasnya.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Man City
38
91
2
Arsenal
38
89
3
Liverpool
38
82
4
Aston Villa
38
68
5
Tottenham
38
66
6
Chelsea
38
63
7
Newcastle
38
60
8
Man United
38
60
9
West Ham
38
52
10
Crystal Palace
38
49
Klub
D
P
1
Borneo
32
70
2
Persib
32
59
3
Bali United
33
58
4
Madura United
32
53
5
PSIS Semarang
32
50
6
Dewa United
32
50
7
Persik
33
48
8
Persis
32
47
9
Barito Putera
32
43
10
Persija Jakarta
32
42
Klub
D
P
1
Real Madrid
37
94
2
Barcelona
37
82
3
Girona
37
78
4
Atlético Madrid
37
73
5
Athletic Club
37
65
6
Real Sociedad
37
60
7
Real Betis
37
56
8
Villarreal
37
52
9
Valencia
37
48
10
Alavés
37
45
Klub
D
P
1
Inter
37
93
2
Milan
37
74
3
Bologna
36
67
4
Juventus
36
67
5
Atalanta
36
66
6
Roma
37
63
7
Lazio
37
60
8
Fiorentina
36
54
9
Torino
37
53
10
Napoli
37
52
Pos
Pembalap
Poin
1
F. Bagnaia
467
2
J. Martin
428
3
M. Bezzecchi
329
4
B. Binder
293
5
J. Zarco
225
6
A. Espargaro
206
7
M. Viñales
204
8
L. Marini
201
9
A. Marquez
177
10
F. Quartararo
172
Close Ads X